1. Pengangguran: Tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, terutama di kalangan pemuda. Hal ini disebabkan oleh kurangnya lapangan kerja yang tersedia, kualifikasi dan keterampilan yang tidak sesuai dengan permintaan pasar, serta tingginya persaingan di dunia kerja.
2. Ketidakpastian Kontrak: Banyak pekerja yang bekerja dengan status kontrak atau outsourcing, yang tidak menjamin kepastian kerja dan seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini menyebabkan pekerja rentan terhadap PHK atau perubahan kontrak yang merugikan.
3. Upah Rendah: Upah minimum di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menyebabkan banyak pekerja tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan sulit untuk memperbaiki taraf hidupnya.
4. Keterbatasan Akses Pendidikan dan Pelatihan: Kurangnya akses pendidikan dan pelatihan membuat banyak pekerja tidak memiliki keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja. Hal ini menyebabkan kesenjangan keterampilan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.
5. Diskriminasi: Masih terjadi diskriminasi di tempat kerja, baik diskriminasi gender, diskriminasi terhadap pekerja dengan disabilitas, dan diskriminasi terhadap minoritas etnis. Hal ini membuat pekerja menjadi tidak nyaman dan sulit berkembang di tempat kerja.
6. Kondisi Kerja yang Tidak Aman dan Sehat: Banyak perusahaan yang tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga pekerja seringkali terpapar bahaya dan risiko kecelakaan kerja. Kondisi kerja yang tidak aman dan sehat dapat mempengaruhi kesejahteraan dan produktivitas pekerja.
Untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, dibutuhkan upaya yang terintegrasi dan kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan kualifikasi dan keterampilan tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan, meningkatkan proteksi sosial bagi pekerja, mendorong investasi di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap hak-hak pekerja.