Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip dan Kegiatan



Pasar modal syariah nampaknya menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal syariah masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya.

Hanya saja, pasar modal syariah mempunyai karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan tak boleh berlawanan atau bertentangan dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, pengertian dari pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Seperti yang telah dijelaskan, pengertian pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan pengertian tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentu bersumber dari Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya mengenai pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Sebagai informasi, terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, perkembangan pasar modal ini pastinya menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 bisa mencapai hingga Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp53,73 triliun.

Untuk sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri dimulai sejak diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang tujuannya untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Kemudian, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Perkembangan Pasar Modal ini juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai sejak terjadinya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, sejak tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Bersamaan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK kemudian menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal ini, sebagai berikut:

Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Prinsip Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan tersebut menjadi bagian dalam perbuatan muamalah juga yang mana memiliki makna mengatur hubungan antar sesama manusia. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah Islam.

Tentunya terdapat beberapa karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.? Tak hanya itu, pasar modal ini juga memberikan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya. Terutama untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan demikian, sifatnya universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu saja.

Perlu diketahui, cara kerja pasar modal syariah juga bergantung pada prinsip-prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini merupakan kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, antaranya:

1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah

Pasar modal syariah memiliki prinsip dasar syariat Islam yang menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal ini diharapkan kecemasan masyarakat terhadap investasi yang mengandung riba dan hal-hal haram lainnya dapat diatasi.

Pada dasarnya kegiatan pasar modal ini yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Pada pasar modal syariah, uang dijadikan sebagai alat pertukaran nilai dalam berinvestasi. Dengan demikian, saat investor melakukan investasi maka ia akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Hanya saja, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama dengan pembukuan.

3. Risiko Kerugian Cenderung Rendah

Pasar modal ini memungkinkan investor dan emiten untuk melakukan kerja sama tanpa mendapatkan risiko yang tinggi. Dalam artian, tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.

4. Transaksi Menggunakan Akad

Transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini menyebakan jual-beli dapat dilakukan secara jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

5. Mekanisme yang Jelas

Mekanisme yang jelas dan sesuai syariat Islam harus ditekankan pada pasar modal syariah. Hal ini dianggap mampu menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Manfaat dari pasar modal syariah tak perlu diragukan lagi, apalagi bagi umat Islam. Karena prinsip dan cara kerjanya mengikuti syariat Islam yang berlaku. Lalu, apa saja manfaat yang bisa kamu dapatkan? Berikut penjelasannya.

Menjadi tempat bagi para pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan, dan menanggung segala risiko yang terjadi

Menjadi ruang bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnisnya

Sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yakni berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional

Fungsi Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki dua fungsi utama dalam perekonomian nasional, antara lain:

1. Fungsi Ekonomi

Pasar modal ini menjadi wadah yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Tentunya, prinsip yang dipakai tak berlawanan dengan prinsip syariat islam.

2. Fungsi keuangan

Beda halnya dengan fungsi ekonomi, fungsi keuangan dari pasar modal syariah yakni memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk mendapatkan return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Meskipun berdasarkan prinsip syariah dan diatur dengan aturan Islam, tetapi pada dasarnya ??pasar modal syariah sifatnya umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.?

Di sisi lain, tujuan dari pasar modal ini yakni memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yang sifatnya jangka panjang bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.

Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah

Dalam bermuamalah, manusia tentunya diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi dengan syarat tetap menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba ataupun bunga. Keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau biasa disebut nisbah.

Selain itu, pada pasar modal ini terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:

1. Tadlis

Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik.

2. Taghrir

Upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan. Perbuatan ini biasanya dilakukan agar orang lain terdorong melakukan transaksi.

3. Tanajusy atau Najsy

Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya. Hal ini diharapkan agar dapat menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya.

4. Ikhtikar

Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dijual lagi saat harga menjadi lebih mahal.

5. Ghisysy

Salah satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

6. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad baik dari kualitas maupun kuantitasnya.

7. Bai’ Alma’dum

Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (melakukan short selling).

8. Riba

Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Keuntungan Investasi di Pasar Modal Syariah

Keuntungan investasi di pasar modal ini mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip Islam. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, keuntungan investasi di pasar modal syariah adalah sesuai syariat, antara lain:

1. Keuntungan Lebih Pasti

Keuntungan di sini dianggap pasti karena mengikuti syariat. Investasi yang dilakukan di pasar modal ini tidak gharar. Dalam artian, terhindar dari ketidakpastian. Dampak yang dirasakan setelahnya adalah investor merasa lebih aman.

2. Bebas Riba

Sesuai syariat dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari. Sehingga, ketika melakukan investasi di pasar modal syariah tentunya dibebaskan dari adanya riba.

3. Diperkuat Payung Hukum

Pasar modal ini mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Dasar hukum ini terdiri dari 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

lebih jelas bisa dilihat di web aslinya : qoala app

Previous Post
Next Post
Related Posts